GridFame.id - Pinjaman online lewat WA dan SMS merupakan modus baru para pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Biasanya, melalui penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS ini, mereka menawarkan syarat pinjaman dana yang ringan tanpa meminta keterangan data pribadi dan lain-lainnya.
Padahal untuk pinjol legal dan terdaftar di OJK harus melengkapi data diri calon peminjam sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman.
Modus ini semakin marak dilakukan dan sayangnya masih banyak juga yang terjerat.
Untuk itu perlu tindakan preventif untuk menghindari penipuan berkedok pinjaman online ini.
Dilansir dari laman resmi AFPI, berikut cara mengatasi penipuan pinjol ilegal ini:
Biasanya pinjol ilegal akan langsung menebalkan tulisan pada berbagai penawaran menggiurkan seperti bunga rendah dan dana langsung cair.
Jangan langsung tergiur oleh pesan singkat yang dikirim via WA atau SMS.
Lakukan pengecekan apakah penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS tersebut valid atau tidak melalui rekam jejak digitalnya di Internet.
Lembaga fintech pendanaan yang legal dan valid pasti akan menjaga reputasi dan nama baik, sehingga seharusnya Anda akan selalu mudah menemukan profil lengkap mereka di Google ataupun media sosial.
Anda juga bisa mengecek terdaftar atau tidaknya lembaga tersebut di website OJK dan website AFPI.
Baca Juga: Tak Perlu Gali Lubang Tutup Lubang, Pakai 2 Metode Ini Tumpukan Utang Auto Lunas
Umumnya penyedia jasa pinjaman yang kredibel menggunakan website atau aplikasi resmi sebagai media untuk berkomunikasi.
Namun, Anda akan selalu bisa menghubungi pihak fintech pendanaan terkait apabila ada yang ingin ditanyakan secara langsung.
Biasanya mereka hanya mau menggunakan jalur pesan singkat, agar lebih mudah mengintimidasi (calon) korbannya. Peluang mereka untuk menjerat korban akan lebih terbuka lebar.
Selain itu, jika Anda sudah sekali berkontak dengan pinjol ilegal tersebut, nantinya mereka akan terus memaksa untuk mencapai tujuannya.
Jika ada penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS, lebih baik langsung hapus saja pesannya dan tak perlu ditanggapi sama sekali.
Bahkan akan lebih baik lagi jika langsung diblokir.
Perlu Anda ketahui, bahwa merupakan dosa besar bagi fintech pendanaan legal untuk mengirimkan penawaran pinjaman dana kepada Anda lewat jalur pribadi seperti WA dan SMS, tanpa mendapatkan izin dari Anda.
Pastinya ada sanksi untuk hal itu sendiri.
Prosedur yang normal dilakukan fintech pendanaan pada prinsipnya sama saja dengan pinjaman konvensional.
Untuk menjadi debitur, Anda tetap perlu mengisi kelengkapan data diri dan identitas yang biasanya dikirimkan melalui platformnya berupa foto KTP dan foto selfie Anda bersama KTP, dan formulir pelengkap lainnya.
Tidak ada prosedur yang instan dan langsung dapat pencairan dana begitu saja.
Anda juga perlu memahami ragam proses lainnya untuk terhindari dari penipuan.
Mekanisme yang terlalu mudah, bahkan tanpa proses verifikasi, seharusnya menjadi hal yang diwaspadai.
Akhir-akhir ini juga ramai mengenai data diri khalayak berupa foto KTP dan selfie yang beredar dan diperjualbelikan.
Pastikan Anda hanya mengirimkan data pribadi ini kepada mereka yang memang berotoritas.
Semoga beberapa tips menghindari penipuan berkedok pinjaman online lewat WA dan SMS di atas bisa membantu.
Baca Juga: 2 Pinjol Ini 'Tumbang' Tak Kuat Modal, Kembalikan Izin Usaha ke OJK
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar