Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.co.id, ternyata memiliki Surat Perjanjian Utang sangatlah penting.
Untuk urusan utang piutang, identitas pihak-pihak yang terlibat perlu diketahui secara jelas.
Maka dari itu, surat perjanjian yang mencantumkan identitas pihak-pihak terkait dibuat.
Dengan begitu, orang lain yang ada di luar kesepakatan tersebut dapat mengidentifikasi masing-masing pihak dengan bukti resmi.
Ingatan manusia tidak bisa dijadikan bukti yang konkrit atas suatu transaksi yang dilakukan pada suatu waktu.
Maka dari itu, dibutuhkan bukti tertulis yang merekam kapan utang piutang dimulai beserta nominal dan pengembaliannya sesuai dengan kesepakatan.
Dengan adanya bukti tertulis yang resmi, pembayaran utang pun bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Adanya surat perjanjian utang dapat meminimalisasi terjadinya kecurangan dalam proses pembayaran maupun penggantian nominal serta tanggal transaksi dimulai.
Baca Juga: Tak Perlu Gali Lubang Tutup Lubang, Pakai 2 Metode Ini Tumpukan Utang Auto Lunas
Kesepakatan yang telah ditandatangani di atas materai bersifat mengikat pihak yang terlibat secara hukum.
Kegagalan pembayaran akan dikenai sanksi sesuai dengan kesepakatan di atas materai oleh pihak-pihak yang terlibat.
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar