Secara umum, surat perjanjian utang digunakan untuk memberikan ketenangan kepada pihak pemberi dan penerima pinjaman.
Tidak hanya itu, surat perjanjian memiliki kekuatan legal atau hukum yang mengikat.
Jika terjadi sengketa, pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Bentuk perjanjian utang piutang diatur dalam Buku III KUH Perdata sehingga dipastikan memiliki dasar hukum yang pasti.
Pembubuhan tanda tangan di atas materai memastikan keresmian dokumen perjanjian tersebut.
Baik pihak pemberi dan penerima pinjaman mendapatkan masing-masing dokumen yang telah ditandatangani dan dapat dibuktikan keasliannya.
Baca Juga: Tagihan Pinjol Terlanjur Menumpuk? 6 Langkah Praktis Mengurangi Hutang
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar