Pengalaman tersebut dibeberkan oleh salah seorang warganet di media sosial.
Ia bercerita, awalnya iseng-iseng mendownload aplikasi pinjol tersebut.
Kemudian, saat masuk ke beranda pinjol tersebut tak sengaja klik untuk pencairan.
Namun, tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dan perjanjian, uang tiba-tiba masuk ke rekening.
Debitur itupun kemudian mencoba untuk mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya dan mencoba membatalkan pencairan.
Sayangnya, ia malah tertipu oleh cs pinjol tersebut bukannya penghapusan tagihan malah ada pinjaman baru.
Ia baru sadar jika CS pinjol tersebut ternyata penipu dan kini seluruh tagihannya jatuh tempo 7 hari saja.
Kemungkinan ia masuk ke dalam pinjol ilegal yang bisa dilaporkan dengan 3 cara di bawah ini:
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id, sedangkan email bisa ke info@cyber.polri.go.id.
Pengaduan OJK bisa ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id dan bisa menghubungi ke 157
Pengaduan ke Kominfo bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar