GridFame.id -
Kasus penipuan pinjaman online memang marak terjadi.
Apalagi aplikasi pinjaman online kini semakin banyak bermunculan.
Pinjaman online sendiri atau pinjol mengalami peningkatan penggunanya.
Banyak masyarakat yang bahkan bergantung kepada pinjol jika butuh dana darurat.
Alasannya tentu karena pencairan pinjol yang mudah.
Hanya dengan menggunakan KTP saja, uang sudah bisa cair ditangan.
Untuk limit yang diberikan pinjol bahkan sampai puluhan juta.
Tak heran banyak yang tergiur meminjam di pinjol daripada bank.
Sayangnya, banyak aplikasi pinjol bodong yang bisa menipu para korbannya atau masyarakat.
Seperti yang dialami oleh salah seorang warganet ini.
Ia bahkam tertipu dana hingga Rp 13,6 juta gegara pinjol ilegal.
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh salah seorang warganet di media sosial.
Ia bercerita, awalnya iseng-iseng mendownload aplikasi pinjol tersebut.
Kemudian, saat masuk ke beranda pinjol tersebut tak sengaja klik untuk pencairan.
Namun, tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dan perjanjian, uang tiba-tiba masuk ke rekening.
Debitur itupun kemudian mencoba untuk mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya dan mencoba membatalkan pencairan.
Sayangnya, ia malah tertipu oleh cs pinjol tersebut bukannya penghapusan tagihan malah ada pinjaman baru.
Ia baru sadar jika CS pinjol tersebut ternyata penipu dan kini seluruh tagihannya jatuh tempo 7 hari saja.
Kemungkinan ia masuk ke dalam pinjol ilegal yang bisa dilaporkan dengan 3 cara di bawah ini:
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id, sedangkan email bisa ke info@cyber.polri.go.id.
Pengaduan OJK bisa ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id dan bisa menghubungi ke 157
Pengaduan ke Kominfo bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar