Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ini kerugian membeli barang dari lelang:
Dalam setiap pelaksanaan lelang, pejabat lelang selalu menyebutkan klausul bahwa barang yang dilelang dijual dengan apa adanya, berikut semua cacat dan kekurangannya.
Cacat dan kekurangan ini bisa berbeda untuk masing-masing barang.
Adakalanya tingkat kerusakan sedemikian parah sehingga hanya tersisa bagian tertentu saja.
Dalam hal lelang kendaraan bermotor misalnya, tidak semua kendaraan dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK dan tidak jarang kondisi kendaraan yang dijual rusak berat.
Lelang merupakan penjualan yang dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Calon pembeli hanya punya waktu sedikit untuk survei objek lelang tersebut karena harus mengikuti proses lelang yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, calon pembeli sebaiknya memanfaatkan waktu yang disediakan dengan sebaik-baiknya untuk melihat objek lelang dan memeriksa dokumen yang dilampirkan dengan teliti.
Di luar harga nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang, ada biaya-biaya tambahan yang perlu dikeluarkan oleh pembeli lelang.
Biaya tambahan tersebut misalnya, bea lelang pembeli, pajak penghasilan, biaya balik nama, biaya renovasi, hingga biaya pengurusan dokumen kepemilikan apabila barang yang dibeli tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen tersebut.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar