GridFame.id - Tertarik membeli barang hasil lelang?
Hal ini tentu kerap menjadi perhatian mengingat harga yang diberikan sangatlah murah.
Tak jarang momen lelang sangat ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.
Lelang sendiri merupakan sistem penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan.
Semakin meningkat atau menurun penawaran yang diberikan untuk mencapai harga tertinggi yang didahului adanya Pengumuman Lelang.
Ada banyak produk yang bisa dijual di lelang.
Mulai dari alat elektronik, kendaraan, emas hingga rumah semua dijual dengan harga miring.
Namun meskipun harganya murah, Anda perlu pikir baik-baik sebelum membeli barang dari hasil lelang.
Pasalnya meskipun berharga murah tapi ada risiko yang harus ditanggung.
Apa risikonya?
Simak ini dia kerugian dan risiko beli barang lelang.
Baca Juga: Berapa Lama Rentang Waktu Barang Jaminan Pegadaian di Lelang? Simak Penjelasannya
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ini kerugian membeli barang dari lelang:
Dalam setiap pelaksanaan lelang, pejabat lelang selalu menyebutkan klausul bahwa barang yang dilelang dijual dengan apa adanya, berikut semua cacat dan kekurangannya.
Cacat dan kekurangan ini bisa berbeda untuk masing-masing barang.
Adakalanya tingkat kerusakan sedemikian parah sehingga hanya tersisa bagian tertentu saja.
Dalam hal lelang kendaraan bermotor misalnya, tidak semua kendaraan dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK dan tidak jarang kondisi kendaraan yang dijual rusak berat.
Lelang merupakan penjualan yang dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Calon pembeli hanya punya waktu sedikit untuk survei objek lelang tersebut karena harus mengikuti proses lelang yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, calon pembeli sebaiknya memanfaatkan waktu yang disediakan dengan sebaik-baiknya untuk melihat objek lelang dan memeriksa dokumen yang dilampirkan dengan teliti.
Di luar harga nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang, ada biaya-biaya tambahan yang perlu dikeluarkan oleh pembeli lelang.
Biaya tambahan tersebut misalnya, bea lelang pembeli, pajak penghasilan, biaya balik nama, biaya renovasi, hingga biaya pengurusan dokumen kepemilikan apabila barang yang dibeli tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu, dalam hal lelang eksekusi hak tanggungan, terkadang debitur masih menempati rumah yang dilelang, sehingga pembeli lelang harus mengeluarkan biaya untuk pengosongan.
Permasalahan hukum dapat terjadi setelah membeli barang lelang, khususnya apabila barang tersebut merupakan objek lelang eksekusi hak tanggungan.
Masalah tersebut muncul karena dalam hal lelang eksekusi, pemilik barang tidak dengan sukarela menyerahkan barang yang dimilikinya.
Misalnya rumah yang dijual untuk keperluan pelunasan kredit macet oleh bank, debitur sebagai pemilik rumah tersebut mungkin saja mengajukan gugatan agar lelangnya dibatalkan.
Pembeli lelang dapat turut digugat dalam gugatan tersebut.
Seperti metode jual beli lainnya, jual beli melalui lelang pun tidak luput dari adanya risiko penipuan.
Calon pembeli lelang harus selalu waspada terhadap penipu yang berkedok sebagai penyelenggara lelang, penjual yang tidak jujur, dan bahkan calon pembeli lainnya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar