GridFame.id -
Sudah banyak kasus tentang penyalahgunaan data.
Dimana data tersebut salah satunya digunakan untuk pinjam di pinjol atau pinjaman online.
Pinjam di pinjol memang syaratnya sangat mudah.
Hanya butuh KTP saja dan mengisi data diri uang sudah bisa cair.
Bahkan, pencairan uang pinjol terbilang cukup cepat hanya dalam hitungan menit saja.
Apakah benar pinjol bisa menggunakan data orang lain?
Salah satu warganet sempat membuat heboh lantaran ia berhasil mencairkan dana pinjol menggunakan data orang lain.
Bahkan, KTP yang digunakan untuk pengajuan diambilnya dari google.
Ia berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 1 juta dari pinjol tersebut.
Penyalahgunaan data ini tentu bisa merusak skor BI Checking dari debitur.
Jika masuk kol 5, bagaimana cara membersihkan BI Checking?
Melansir dari cimbniaga.co.id, berikut ini 3 cara membersihkan skor BI Checking:
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.
Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.
Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Namun, jika kasusnya data Anda disalahgunakan silahkan bisa melaporkan langsung ke OJK dan BI.
Tentu dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat jika data Anda memang disalahgunakan.
Cara melaporkannya ke OJK:
Setelahnya nanti data BI Checking Anda bakal dibersihkan oleh BI jika memang terbukti data disalahgunakan.
Baca Juga: Berapa Persen DP KPR Agar Bisa Di ACC Meski Skor BI Checking Jelek?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar