GridFame.id - Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan ini harus segera dilakukan karena penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Masyarakat yang harus melaporkan pajak masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024.
Lalu, bagaimana jika belum melakukan pemadanan NPWP dan NIK sampai batas waktu yang ditentukan?
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan, bagi yang belum mengaktifkan NIK sebagai NPWP maka tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.
Salah satu aktivitas perpajakan yang tidak bisa dilakukan ialah pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
Hal ini kemudian berpotensi membuat WP terkena denda, sebab tidak melapor SPT.
"Kalau belum dipadankan risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti lapor SPT," ujar Atmo, ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Selain itu juga tidak bisa mendapatkan haknya terkait perpajakan, seperti pengajuan pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak.
Lalu, masyarakat juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.
Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.
Baca Juga: Dikira Bisa Dapat Limit Besar, Ini Bahayanya Masukan Nomor NPWP Untuk Jaminan Pinjol
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar