"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.
Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
Bisa juga melalui call center Kring Pajak 1500200, atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Namun, cara termudah untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah dengan mengunjungi laman pajak.go.id.
Secara singkat, cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Benarkah Bisa Dipotong Gaji? Ini Risiko Jika Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar