GridFame.id - Menunggak bayar pinjol kini sudah menjadi hal yang biasa.
Soalnya, sejak beberapa tahun belakangan, banyak sekali pengguna pinjol yang melakukannya.
Tak cuma hitungan bulan, banyak yang gagal bayar sampai bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai status tunggakan di SLIK OJK-nya berubah jadi 'Hapus Buku'.
Meski statusnya sudah bukan tunggakan lagi, tingkatan kolektibilitas yang ada di SLIK OJK tidak akan berubah sebelum utang dilunasi.
Tunggakan pinjol ini, apalagi kalau sudah kol 5, tentunya bisa menghambat banyak hal ke depannya.
Orang yang galbay akan kesulitan ambil kredit di bank atau penyedia kredit lain.
Selain itu, ada kemungkinan kesulitan mencari pekerjaan.
Seperti beberapa waktu lalu, banyak yang mengeluh gagal dapat kerja gegara status kol di SLIK OJK.
Untuk itu, penting untuk melunasi tunggakan yang ada di SLIK OJK agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lalu, apakah kita harus lapor ke OJK setelah melakukan pelunasan?
Simak penjelasan selengkapnya di sini, yuk!
Melunasi tunggakan adalah satu-satunya cara untuk memperbaiki SLIK OJK.
Jika tunggakan sudah dilunasi, status kolektibilitas akan kembali ke 1 lagi.
Jadi, kemungkinan besar pengajuan kredit ke bank bakal disetujui.
Namun, apakah kita wajib lapor OJK setelah melakukan pelunasan?
Merangkum dari Kompas.com dan beberapa sumber, sebenarnya hal tersebut tidak wajib dilakukan.
Soalnya, ketika debitur melakukan pelunasan, pihak pinjol akan melaporkan data pelunasan tersebut ke pihak OJK.
Biasanya, pelaporan dilakukan pada tanggal 12 sampai 18 tiap bulannya.
Setelah pinjol melaporkan pelunasan, status tunggakan dan kolektibilitas di SLIK OJK Anda akan diubah oleh OJK.
Namun, Anda beberapa kondisi yang mengharuskan Anda melakukan pelaporan ke OJK secara manual.
Yakni ketika tidak ada perubahan pada SLIK OJK.
Jika mengalami masalah di atas, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.
1. Menyiapkan bukti pelunasan, bisa berupa surat keterangan lunas dari pinjol atau bukti transfer.
2. Melakukan laporan ke pinjol dengan menunjukkan bukti pelunasan.
3. Jika tidak ada kejelasan, Anda bisa melaporkan ke OJK (konsumen@ojk.go.id) dengan menyertakan bukti di atas.
4. Pantau SLIK OJK secara berkala setelah melakukan pelaporan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar