GridFame.id - Saat ini, debitur pinjol yang gagal bayar sudah tak terhitung lagi.
Bahkan, ada yang galbaynya sudah sampai bertahun-tahun.
Gagal bayar atau galbay adalah kondisi di mana seseorang berhenti bayar utang pinjol untuk waktu yang tak bisa ditentukan.
Ketika gagal bayar, SLIK OJK yang akan menjadi taruhannya.
Soalnya, SLIK OJK akan mencatat seluruh aktivitas kredit.
Mulai dari yang lancar hingga yang macet.
Makin lama galbay, makin buruk juga SLIK OJK.
Setelah galbay lebih dari 180 hari, SLIK OJK akan berubah jadi kolek 5.
Namun, jika sudah bertahun-tahun status tunggakan akan berubah jadi hapus buku.
Lalu, apakah masih akan ada penagihan ke rumah jika statusnya sudah hapus buku?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar