GridFame.id - Saat ini, debitur pinjol yang gagal bayar sudah tak terhitung lagi.
Bahkan, ada yang galbaynya sudah sampai bertahun-tahun.
Gagal bayar atau galbay adalah kondisi di mana seseorang berhenti bayar utang pinjol untuk waktu yang tak bisa ditentukan.
Ketika gagal bayar, SLIK OJK yang akan menjadi taruhannya.
Soalnya, SLIK OJK akan mencatat seluruh aktivitas kredit.
Mulai dari yang lancar hingga yang macet.
Makin lama galbay, makin buruk juga SLIK OJK.
Setelah galbay lebih dari 180 hari, SLIK OJK akan berubah jadi kolek 5.
Namun, jika sudah bertahun-tahun status tunggakan akan berubah jadi hapus buku.
Lalu, apakah masih akan ada penagihan ke rumah jika statusnya sudah hapus buku?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Beberapa orang mungkin mendapati status tunggakan di SLIK OJK jadi hapus buku.
Jika demikian, apakah masih akan ada penagihan ke rumah?
Merangkum dari berbagai sumber, hapus buku adalah administratif untuk menghapus kredit yang memiliki kualitas buruk setelah jangka waktu tertentu.
Jadi, tagihan yang belum diselesaikan dalam waktu tertentu bisa saja dihapus datanya.
Baik di aplikasi pinjol maupun di SLIK OJK.
Namun, apakah artinya utang lunas begitu saja?
Tentu saja tidak, meski statusnya sudah hapus buku, utang tidak akan lunas sampai benar-benar dilunasi.
Cara melunasinya pun tidak sama seperti utang pinjol pada umumnya.
Yakni hanya bisa dilakukan dengan cara menghubungi pinjol agar diberikan virtual account pembayaran.
Dengan demikian, masih ada kemungkinan akan ada penagihan yang datang kepada Anda.
Meski begitu, penagihan yang dilakukan biasanya bukan dengan cara mengirimkan DC pinjol ke rumah.
Bahkan beberapa pinjol tidak melakukan penagihan lagi.
Soalnya, banyak pinjol yang sudah diproteksi dengan asuransi.
Meski begitu, sebaiknya selesaikan utang sesegera mungkin.
Soalnya, utang bisa menghambat banyak hal meski jumlahnya cuma sedikit.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar