Namun demikian, beribu-ribu pula penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut bermunculan melalui media digital, yang pada akhirnya menimpa guru dan ibu rumah tangga.
Salah satu modus pinjol ilegal yang sering ditemui adalah bank keliling.
Berbeda dengan bank biasa, bank keliling tidak diatur oleh OJK dan menerapkan suku bunga pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank biasa.
Bahkan tidak jarang mereka menetapkan suku bunga belasan hingga puluhan persen.
Tidak hanya itu, bisa jadi juga institusi ini menerapkan bunga harian apabila peminjam gagal mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Oleh sebab itu, mengajukan pinjaman ke lembaga ini cenderung sangat berisiko.
Kalau sudah terlanjur terjerat bank keliling, simak info yang satu ini guna meminimalisir risiko:
Langkah pertama adalah dengan memastikan Anda memiliki catatan mengenai nominal utang yang harus dibayarkan kepada rentenir tersebut serta bunganya.
Tujuannya adalah supaya Anda tahu utang tersebut Anda gunakan untuk apa, berapa nominalnya, berapa bunganya, kapan tanggal jatuh temponya dan apa buktinya.
Selain itu, dengan mencatat utang secara khusus, Anda akan ingat kalau memiliki utang di rentenir terkait.
Dengan ingatan tersebut harapannya Anda tidak telat dalam membayar utang tersebut sampai lunas.
Baca Juga: Gimana Kalau Data Pribadi Terlanjur Disebar Pinjol? Apakah Bisa Ganti NIK?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar