GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang memungkinkan orang untuk meminjam uang secara cepat dan mudah melalui aplikasi.
Namun, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada juga pinjol ilegal yang melakukan praktik-praktik tidak etis, seperti menagih utang dengan cara intimidasi, menyebarkan data pribadi peminjam, atau menyalahgunakan data pribadi peminjam untuk kepentingan lain.
Bagaimana jika data kita sudah terlanjur tersebar gegara ulah pinjol ilegal?
Apakah mungkin mengganti NIK KTP?
Berikut adalah penjelasannya:
Data pribadi adalah informasi yang berhubungan dengan seseorang yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Data pribadi yang sering diminta oleh pinjol ilegal antara lain nama, nomor telepon, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, foto, video, atau dokumen lainnya.
Pinjol ilegal sering menyebarkan data pribadi peminjam tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah, misalnya dengan mengirim pesan, menelpon, atau mengunggah data pribadi peminjam ke media sosial atau platform lainnya.
Tujuan dari penyebaran data pribadi ini adalah untuk menekan, mengancam, atau memeras peminjam agar segera membayar utang, atau untuk menjual data pribadi peminjam ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi peminjam, antara lain:
Baca Juga: Antara Pinjol KUR dan KTA, Manakah yang Lebih Aman dan Bunga Rendah?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar