Jika kita sudah melunasi utang atau membuat kesepakatan, tetapi pinjol ilegal masih menyebarkan data pribadi atau melakukan tindakan intimidasi, kita bisa melapor ke OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan mengatur kegiatan usaha pinjol.
Kita bisa mengisi formulir pengaduan yang tersedia di situs web OJK atau menghubungi kontak layanan konsumen OJK.
Jika kita merasa hak kita telah dilanggar oleh pinjol ilegal, kita juga bisa melapor ke polisi sebagai penegak hukum.
Kita bisa menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penyebaran data pribadi atau tindakan intimidasi oleh pinjol ilegal, seperti screenshot, rekaman, atau saksi.
Jika kita merasa terganggu oleh penyebaran data pribadi atau tindakan intimidasi oleh pinjol ilegal, kita bisa mengganti nomor telepon kita agar tidak bisa dihubungi lagi oleh pinjol ilegal.
Kita juga bisa memblokir nomor-nomor yang mencurigakan atau tidak dikenal.
Jika kita merasa data pribadi kita yang paling penting, yaitu NIK KTP, telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, kita bisa mengganti NIK KTP kita dengan syarat dan prosedur yang ditentukan oleh UU Adminduk.
Menurut Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk, NIK dapat diganti apabila terjadi perubahan data kependudukan atau terjadi kesalahan dalam pencatatan data kependudukan.
Adapun syarat dan prosedur untuk mengganti NIK KTP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tergiur Duit Gede Malah Nyesel, Ini Risiko Buruk Ajukan Pinjol Hingga Habiskan Limit
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar