Rumah KPR subsidi umumnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial atau bisnis.
Pemilik rumah harus memastikan bahwa rumah hanya digunakan untuk tempat tinggal pribadi dan tidak melanggar ketentuan tersebut.
Pemilik rumah KPR subsidi berkewajiban untuk menjaga kondisi rumah agar tetap layak huni.
Perawatan rutin dan penanganan permasalahan perumahan harus dilakukan agar rumah tetap dalam kondisi baik.
Pemilik rumah KPR subsidi harus mematuhi aturan pajak yang berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari penyewaan rumah.
Melaporkan pendapatan sewa dan membayar pajak yang sesuai adalah tanggung jawab pemilik rumah.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: DP Saja Tak Cukup! Ini Daftar Biaya yang Harus Ditanggung saat Mengajukan KPR
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar