Dilansir dari laman resmi franchisek24.com, ini perbedaan antara keduanya:
Menurut PP Nomor 42 Tahun 2007, franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas dalam rangka untuk memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil, yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
Pemberian hak khusus oleh franchisor kepada franchisee ini menggunakan perjanjian waralaba.
Selain penggunaan nama brand, kewajiban franchisor adalah memberikan dukungan penuh kepada franchisee.
Seperti pendirian gerai, rekrutmen & pelatihan staf, IT, strategi pemasaran, hingga operasional.
Sedangkan pihak franchisee sendiri harus membayarkan franchise fee dan royalty fee untuk bisa menggunakan brand franchise.
Selain itu, franchisee berkewajiban untuk mengelola usaha sesuai dengan aturan dan sistem yang sudah ada.
Reseller adalah orang yang membeli produk dari berbagai pihak dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Artinya, orang membeli produk bukan untuk digunakan sendiri.
Baca Juga: Tepatkah Beli Franchise Kopi Saat Sudah Banyak Coffee Shop Bertebaran? Simak Jawabannya
Umumnya, keuntungan tersebut didapat dari penjualan produk kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar