Baca Juga: Terjebak Utang PinPri dengan Bunga Hingga 40%? Debitur Bisa Gugat Pakai Pasal Ini Pasca Galbay
Akun twitter @ma**** membongkar soal pinjaman pribadi atau PinPri.
Ia mengatakan untuk denda PinPri saja sampai Rp 2 juta untuk 5 hari saja.
Terlihat dalam salah satu chat yang dibeberkannya.
Pinjamannya padahal hanya Rp 140 ribu saja.
Jika telat 1 hari maka harus membayar Rp 480.000.
Kemudian, jika telat 5 hari maka harus membayar Rp 2.540.000.
Tentu saja bunga ini tak masuk akal dan lebih membengkak dari pinjol.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.
Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu:
- Adanya potensi penyebaran data pribadi peminjam.
- Bunga dan fee atau biaya pinjaman sangat tinggi.
- Teror atau intimidasi pelaku pinpri apabila peminjam tidak mengembalikan pinjaman.
Baca Juga: Bukan Cuma PinPri dan Pinjol, Ini Dia 4 Pinjaman Ilegal yang Berada di Sekitar Masyarakat
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar