GridFame.id -
Sempat viral di media sosial tentang pinpri atau pinjaman pribadi.
Pinjaman pribadi ini Anda mengambil pinjaman secara personal ke orang lain tanpa perantara.
Sebetulnya, PinPri ini sangat membantu untuk orang yang membutuhkan dana darurat.
Namun, memiliki skor kredit yang jelek sehingga tak bisa mengambil pinjaman di bank atau pinjol.
Sayangnya, PinPri sudag termasuk dalam pinjaman ilegal.
Hal tersebut dinyatakan secara tegas dan langsung oleh OJK.
Karena PinPri tak bisa dipantau langsung olehh OJK dan tak terdaftar.
Apalagi sudah banyak yang menjadikan PinPri sebagai modus penipuan.
Meskipun begitu PinPri sebetulnya sangat merugikan terutama di bagian bunga.
Bunga PinPri bahkan menyentuh hampir 40 persen.
Seorang warganet pun membongkar jika bunga PinPri 5 hari saja sampai angka Rp 2 juta.
Baca Juga: Terjebak Utang PinPri dengan Bunga Hingga 40%? Debitur Bisa Gugat Pakai Pasal Ini Pasca Galbay
Akun twitter @ma**** membongkar soal pinjaman pribadi atau PinPri.
Ia mengatakan untuk denda PinPri saja sampai Rp 2 juta untuk 5 hari saja.
Terlihat dalam salah satu chat yang dibeberkannya.
Pinjamannya padahal hanya Rp 140 ribu saja.
Jika telat 1 hari maka harus membayar Rp 480.000.
Kemudian, jika telat 5 hari maka harus membayar Rp 2.540.000.
Tentu saja bunga ini tak masuk akal dan lebih membengkak dari pinjol.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.
Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu:
- Adanya potensi penyebaran data pribadi peminjam.
- Bunga dan fee atau biaya pinjaman sangat tinggi.
- Teror atau intimidasi pelaku pinpri apabila peminjam tidak mengembalikan pinjaman.
Baca Juga: Bukan Cuma PinPri dan Pinjol, Ini Dia 4 Pinjaman Ilegal yang Berada di Sekitar Masyarakat
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar