GridFame.id - Ini dia kerugian yang akan didapatkan jika bayar utang pinjol ilegal yang sudah menumpuk.
Memasuki tahun 2024 ini, masih banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal.
Sebagian besar dari mereka memiliki utang yang sudah sangat menumpuk.
Tak sedikit yang saat ini kebingungan bagaimana cara melunasinya.
Soalnya, pinjol ilegal selalu menekan debiturnya untuk bayar utang dengan cara yang tak wajar.
Misalnya dengan melakukan teror dan ancaman setiap hari.
Namun, banyak pihak yang menganjurkan untuk tak bayar utang pinjol ilegal.
Soalnya, ada banyak sekali kerugian yang akan didapat.
Benarkah tak akan bisa hidup tenang meski utang lunas?
Ini dia sederet kerugian bayar utang pinjol ilegal yang sudah menumpuk.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Tanpa Perlu Dibayar, OJK Bagikan Solusi Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Melansir dari laman Kominfo.go.id, masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal diminta untuk melaporkanya ke pihak yang berwajib.
Misalnya ke Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau ke OJK lewat Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lalu, apa yang terjadi jika kita membayar utang pinjol ilegal yang sudah menumpuk?
Merangkum dari beberapa sumber, ada beberapa kerugian yang bisa saja terjadi pada Anda.
Jika Anda berniat melunasi utang pinjol ilegal, tentunya Anda perlu menyiapkan uang yang cukup banyak.
Soalnya, tagihan pinjol ilegal selalu membengkak.
Pinjol ilegal menerapkan sistem bunga dan denda tak masuk akal yang sangat merugikan debiturnya.
Pinjol ilegal tidak mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Iklan Google yang Tak Boleh Diklik
Jadi, tidak ada jaminan Anda bebas dari teror meski sudah melunasi utang.
Soalnya, banyak yang sudah melunasi utangnya tapi tetap diteror.
Data pribadi yang ada di pinjol ilegal tidak akan pernah aman.
Meski Anda sudah melunasi utang pinjol ilegal, masih ada risiko data disalahgunakan.
Bisa untuk melakukan penipuan atau ajukan pinjol ilegal untuk menjebak Anda.
Wah, ngeri banget, kan?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar