Pengalaman tersebut dibeberkan oleh salah seorang debitur di mediakonsumen.com.
Dlam cerita tersebut, berawal dari dirinya yang membutuhkan pinjaman.
Kemudian mendownload aplikasi pinjol yang dikira legal dari Play Store karena terdapat logo OJK.
Setelah melakukan pengisian data diri, pria tersebut pengajuan pinjaman dengan tenor 7 hari.
Namun, ternyata belum sampai jatuh tempo, debitur tersebut diteror.
Di awal ia meminjam Rp 2.016.000 dan harus dikembalikan Rp3.600.000.
Tak hanya teror, ia juga diancam datanya disebarkan oleh debt collector.
Sebelum meminjam sebaiknya lakukan pengecekkan legalitas pinjol.
Berikut ini 3 cara yang bisa dilakukan:
1. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK ke nomor WA resmi OJK 081-157-157-157,
2. Melalui website resmi OJK. laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
3. Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Tanpa Perlu Dibayar, OJK Bagikan Solusi Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar