GridFame.id - Ratusan atau bahkan ribuan orang sudah menjadi korban pinjaman online.
Masyarakat perlu lebih selektif dan teliti saat ingin mengajukan pinjaman online.
Pasalnya banyak oknum pinjol ilegal yang menjebak dengan berbagai modus yang digunakan.
Parahnya, proses penagihan utang yang dilakukan pun kerap melanggar aturan.
Seperti belum lama ini, salah seorang warganet mengungkap pengalaman yang dialaminya.
Melalui akun X miliknya @CahayaaSurga, ia mengunggah bukti ancaman debt collector pinjol.
Bukan hanya diancam didatangi ke rumah, ia juga diancam akan kehilangan barang berharga jika berusaha kabur.
"SIAPIN DANA CASH KAMI LAGI JALAN MAU KONFIRMASI RT/RW DAERAH ANDA DULU. MAU COBA LARI? BAKAL KAMI ANGKUT BARANG ANDA SIAPIN MATERAI 10 RIBU JUGA UNTUK TANDA TANGAN," isi chat DC pinjol itu.
Sang debt collector juga mengirimkan video yang menampakkan dirinya tengah berada di dalam mobil bersama DC lain.
Jika Anda tengah menghadapi situasi yang sama, jangan panik.
Simak begini cara menghadapinya.
Baca Juga: Gawat, Ratusan Orang Sudah jadi Korban! Ini Praktik Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, .engenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu.
Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian.
Sertakan bukti-bukti berupa isi pesan atau rekaman panggilan suara debt collector.
Jika ada rekaman kejadian, itu bisa menjadi bukti penguat untuk melaporkan DC pinjol.
Dengan begitu proses hukum pada penagihan pinjol tak manusiawi bisa segera diproses.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar