Hanya pelanggan yang terbukti melanggar, dapat dikenakan tagihan listrik susulan.
Nilai tagihan pun bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan perhitungan yang dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Adapun menurut Gregorius, terdapat empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yakni:
Pelanggaran golongan I (P-I) adalah sebuah pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi.
Tagihan susulan jenis pelanggaran ini dihitung berdasarkan:
Untuk konsumen yang dikenakan biaya beban
Untuk konsumen yang dikenakan rekening minimum
Baca Juga: Tenor Cicilannya Panjang, Begini Syarat dan Cara Kredit Motor Listrik di Pegadaian
Pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya.
Tagihan susulan jenis pelanggaran golongan II dihitung berdasarkan rumus:
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Tagihan susulan pelanggaran golongan III dihitung berdasarkan rumus:
Jenis terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan atau konsumen.
Tagihan susulan jenis pelanggaran non-konsumen dihitung berdasarkan:
Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA
Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA
Baca Juga: Cara Dapat dan Syarat Promo Tambah Daya Listrik PLN Jadi Cuma 200 Ribu
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar