GridFame.id - Akhir-akhir ini, media sosial tengah ramai dengan pemberitaan tagihan listrik susulan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Biasanya, hal itu terjadi setelah terungkap adalnya penyimpangan arus listrik yang menyebabkan si pemilik rumah harus membayar sejumlah denda.
Kegiatan itu dilakukan oleh petugas P2TL yang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan PLN untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik milik pelanggan.
Kasus yang tengah viral adalah seorang pelanggan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijatuhi tagihan listrik susulan senilai Rp 41 juta.
Tagihan bermula dari pengecekan petugas dalam rangka kegiatan P2TL di rumah sepupunya.
Pelanggan bernama Benedicta Rosalind mengungkapkan bahwa petugas menemukan mesin meteran listrik merupakan keluaran 1992, dan membawanya untuk diuji laboratorium.
PT PLN (Persero) pun mengungkap ciri-ciri petugas yang rutin melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, P2TL bertujuan untuk menjaga keselamatan dalam penggunaan tenaga listrik.
Penjagaan yang dimaksud, menurutnya, baik dari kemungkinan terjadinya korsleting listrik maupun kebakaran akibat indikasi penggunaan listrik secara tidak sah atau ilegal.
Pertama, pemantauan terhadap pemakaian listrik pelanggan yang tidak wajar selama beberapa bulan berturut-turut.
Kedua, adanya informasi atau laporan masyarakat, serta petugas pencatat meteran terkait pemeriksaan potensi kelainan alat pembatas dan alat pengukur pelanggan, sambungan liar, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Segini Biaya dan Prosedur Permohonan Pemindahan Tiang Listrik PLN yang Ganggu Rumah
Namun, Gregorius memastikan, pihaknya hanya menerjunkan petugas berstandar selama kegiatan P2TL.
Standar petugas tersebut dapat menjadi ciri yang mudah dikenali pelanggan PLN, antara lain:
Kemudian, ada sejumlah standar yang perlu diterapkan petugas P2TL PLN saat penanganan yaitu:
Lalu bagaimana jika kita kedatangan petugas P2TL PLN?
Apakah tagihan susulan selalu akan berjumlah mengerikan?
Gregorius mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir saat petugas P2TL datang berkunjung ke rumah.
Menurutnya, pelanggan dapat menerima petugas dengan baik, dan menanyakan identitas resmi sekaligus surat tugasnya.
Kemudian, masyarakat bisa meminta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan berkunjung.
Pelanggan pun dapat mengawasi dan mendampingi petugas selama pemeriksaan pada meteran listrik.
Baca Juga: Simak Biaya Pasang Listrik Baru Untuk Rumah Paling Update 2024
Jika pemeriksaan telah dilaksanakan dan ditemukan pelanggaran, pelanggan akan diberikan berita acara pemeriksaan.
Setelah memahami apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, pelanggan dapat menandatangani dan meminta satu lembar.
Hanya pelanggan yang terbukti melanggar, dapat dikenakan tagihan listrik susulan.
Nilai tagihan pun bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan perhitungan yang dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Adapun menurut Gregorius, terdapat empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yakni:
Pelanggaran golongan I (P-I) adalah sebuah pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi.
Tagihan susulan jenis pelanggaran ini dihitung berdasarkan:
Untuk konsumen yang dikenakan biaya beban
Untuk konsumen yang dikenakan rekening minimum
Baca Juga: Tenor Cicilannya Panjang, Begini Syarat dan Cara Kredit Motor Listrik di Pegadaian
Pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya.
Tagihan susulan jenis pelanggaran golongan II dihitung berdasarkan rumus:
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Tagihan susulan pelanggaran golongan III dihitung berdasarkan rumus:
Jenis terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan atau konsumen.
Tagihan susulan jenis pelanggaran non-konsumen dihitung berdasarkan:
Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA
Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA
Baca Juga: Cara Dapat dan Syarat Promo Tambah Daya Listrik PLN Jadi Cuma 200 Ribu
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar