Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, hal ini dapat simak ketentuannya dalam POJK 10/2022.
Pada dasarnya, penagihan dapat dilakukan jika penerima dana wanprestasi.
Adapun, penagihan dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pendanaan yang berisi:
1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
2. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
3. Manfaat ekonomi pendanaan
4. Denda yang terutang.
Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain yang dalam hal ini debt collector untuk melakukan penagihan dengan ketentuan:
1. Berbadan hukum
2. Punya izin dari instansi berwenang
3. Punya sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Debt Collector Langsung Ketar-ketir! Simak Aturan Soal Penagihan Pinjol dalam UU ITE Terbaru
4. Bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan yang dilakukan pinjol tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Artinya jika penagihan dilakukan dengan cara menelepon terus menerus, mengganggu, hingga meneror adalah hal yang tidak dibenarkan.
Korban juga bisa melaporkan debt collector yang melakukan pengancaman dan teror ke OJK, hingga kepolisian.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Warganet Ini Bagi Tips Biar Debt Collector Tak Datang ke Rumah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar