GridFame.id - Penagihan debt collector seringkali membuat debitur merasa kesal.
Pasalnya, penagihannya dirasa terlalu arogan dan penuh ancaman.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan khusus untuk penagihan dc pinjol.
Jika datang ke rumah pun harus berada di jam-jam khusus tak boleh sembarangan.
Sayangnya, masih saja banyak dc yang menagih dengan ancaman.
Bahkan, di media sosial sempat viral penagihan dc yang datang ke rumah salah satu debitur.
Setelah itu dc tersebut melakukan penagihan dengan kasar.
Dalam video itu terlihat antara dc dan debitur pemilik rumah sampai hampir adu kekerasan.
Tak heran penagihan dc selalu menjadi "momok" yang menakutkan bagi debitur.
Belum lama ini, terdapat peraturan baru soal penagihan DC yang kerap menyebarkan data.
Benarkah DC bakal dihukum berat jika melanggar?