GridFame.id - Penagihan debt collector seringkali membuat debitur merasa kesal.
Pasalnya, penagihannya dirasa terlalu arogan dan penuh ancaman.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan khusus untuk penagihan dc pinjol.
Jika datang ke rumah pun harus berada di jam-jam khusus tak boleh sembarangan.
Sayangnya, masih saja banyak dc yang menagih dengan ancaman.
Bahkan, di media sosial sempat viral penagihan dc yang datang ke rumah salah satu debitur.
Setelah itu dc tersebut melakukan penagihan dengan kasar.
Dalam video itu terlihat antara dc dan debitur pemilik rumah sampai hampir adu kekerasan.
Tak heran penagihan dc selalu menjadi "momok" yang menakutkan bagi debitur.
Belum lama ini, terdapat peraturan baru soal penagihan DC yang kerap menyebarkan data.
Benarkah DC bakal dihukum berat jika melanggar?
Melansir dari hukumonline.com, Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi diundangkan 4 Januari 2024.
Dalam perubahan UU tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban.
Adapun beberapa norma pasal yang disempurnakan ialah Pasal 27A dan 27B soal pencemaran nama baik, Pasal 29 soal ancaman pribadi, Pasal 16A soal perlindungan anak, Pasal 13 soal penyelenggara sertifikasi elektronik asing, Pasal 28 ayat 3 soal berita bohong.
Lalu, Pasal 40A soal pintu intervensi pemerintah, Pasal 43 huruf i soal polisi bisa tutup akun media sosial, hingga Pasal 45 soal pengecualian saksi bagi pelanggaran aturan informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Kemudian juga ada salah satu poin revisi UU ITE yang baru adalah soal pengaturan tentang pinjol.
Dimana aturan tersebut tertuang dalam Pasal 27 B:
Beleid itu menyatakan, (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk;
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Managing Partner Handiwiyanto & Associates, Billy Handiwiyanto, menjelaskan jika terdapat hukuman 6 tahun penjara kepada debt collector yang nekat sebar data debitur.
Baik menyebarkan data melalui media sosial atau sarana elektornik lainnya.
“Di sini para penagih itu biasanya akan menyebarkan informasi utang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Nah, di ayat ini bisa dijerat 6 tahun penjara,” jelas Billy.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Keuangan Hancur, Ini 7 Risiko Kesehatan yang Ancam Debitur Pinjol