GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Pinjol dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus pinjaman, namun juga berpotensi menimbulkan masalah jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah adanya pinjol ilegal, yaitu pinjol yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat dan proses yang sangat mudah, namun dengan bunga dan denda yang sangat tinggi.
Pinjol ilegal juga sering melakukan praktik penagihan yang tidak etis, seperti mengancam, mengintimidasi, atau menyebarkan data pribadi debitur.
Lalu, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
Apakah utangnya harus tetap dibayar? Atau, tidak perlu dibayar?
Menurut hukum, utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur kepada kreditur. Utang harus dibayar sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika debitur tidak membayar utang, maka kreditur dapat menuntut haknya melalui jalur hukum.
Namun, dalam kasus pinjol ilegal, status perjanjian pinjaman tersebut menjadi cacat secara hukum.
Hal ini karena pinjol ilegal tidak memiliki legal standing sebagai penyelenggara layanan keuangan yang sah.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar