GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Pinjol dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus pinjaman, namun juga berpotensi menimbulkan masalah jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah adanya pinjol ilegal, yaitu pinjol yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat dan proses yang sangat mudah, namun dengan bunga dan denda yang sangat tinggi.
Pinjol ilegal juga sering melakukan praktik penagihan yang tidak etis, seperti mengancam, mengintimidasi, atau menyebarkan data pribadi debitur.
Lalu, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
Apakah utangnya harus tetap dibayar? Atau, tidak perlu dibayar?
Menurut hukum, utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur kepada kreditur. Utang harus dibayar sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika debitur tidak membayar utang, maka kreditur dapat menuntut haknya melalui jalur hukum.
Namun, dalam kasus pinjol ilegal, status perjanjian pinjaman tersebut menjadi cacat secara hukum.
Hal ini karena pinjol ilegal tidak memiliki legal standing sebagai penyelenggara layanan keuangan yang sah.
Pinjol ilegal juga tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu azas kesepakatan, azas kebebasan berkontrak, dan azas itikad baik.
Oleh karena itu, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga pinjaman.
Debitur juga tidak dapat dituntut secara hukum oleh pinjol ilegal.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah batal demi hukum.
Meskipun debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya, bukan berarti debitur tidak mendapatkan konsekuensi apa-apa.
Debitur tetap harus menghadapi risiko dan dampak negatif dari pinjol ilegal, antara lain:
Untuk menghindari masalah dengan pinjol ilegal, ada beberapa saran yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan berizin dari OJK.
Daftar pinjol resmi dapat dicek di situs web OJK atau aplikasi OJK Mobile.
Baca dan pahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, jangka waktu, dan cara pembayaran.
Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Asal Geruduk Rumah, Begini Isi Surat Peringatan jika Debitur Galbay Pinjol
Jangan tergiur dengan pinjaman yang menawarkan proses mudah, cepat, dan tanpa jaminan, namun memiliki bunga dan denda yang tidak wajar.
Jangan memberikan data pribadi, seperti nomor KTP, NPWP, rekening bank, atau media sosial, kepada pinjol yang tidak jelas asal-usulnya.
Jangan juga mengunduh atau menginstal aplikasi pinjol yang tidak terpercaya.
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera laporkan kejadian tersebut kepada OJK, kepolisian, atau lembaga perlindungan konsumen.
Jangan membayar utang kepada pinjol ilegal, namun tetap berusaha untuk mengembalikan dana pokok yang dipinjam.
Jangan juga mengambil pinjaman dari pinjol ilegal lainnya untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Marak Joki Pinjol Nakal Lakukan Pemerasan! Ini Tips dari OJK Agar Tak Jadi Korbannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar