Jangan memberikan data pribadi, seperti nomor KTP, NPWP, rekening bank, atau media sosial, kepada pinjol yang tidak jelas asal-usulnya.
Jangan juga mengunduh atau menginstal aplikasi pinjol yang tidak terpercaya.
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera laporkan kejadian tersebut kepada OJK, kepolisian, atau lembaga perlindungan konsumen.
Jangan membayar utang kepada pinjol ilegal, namun tetap berusaha untuk mengembalikan dana pokok yang dipinjam.
Jangan juga mengambil pinjaman dari pinjol ilegal lainnya untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Marak Joki Pinjol Nakal Lakukan Pemerasan! Ini Tips dari OJK Agar Tak Jadi Korbannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar