Ciri khas usaha harus mampu menarik perhatian dan minat konsumen, serta memberikan kepuasan dan loyalitas kepada mereka.
Ciri khas usaha juga harus konsisten dan mudah diidentifikasi oleh konsumen di setiap gerai franchise.
2. Terbukti Memberikan Keuntungan dan Memiliki Pengalaman
Bisnis yang bisa difranchise harus terbukti memberikan keuntungan dan memiliki pengalaman yang cukup dalam menjalankan bisnis.
Keuntungan dan pengalaman bisnis menunjukkan kredibilitas, kematangan, dan stabilitas bisnis.
Keuntungan dan pengalaman bisnis juga menunjukkan kemampuan bisnis untuk mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam bisnis.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, bisnis yang ingin difranchise harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam menjalankan bisnis.
3. Memiliki Standar Penawaran Barang atau Pelayanan Jasa yang Dibuat Secara Tertulis
Bisnis yang bisa difranchise harus memiliki standar penawaran barang atau pelayanan jasa yang dibuat secara tertulis.
Standar penawaran barang atau pelayanan jasa adalah pedoman yang mengatur tentang kualitas, kuantitas, spesifikasi, dan cara penyajian barang atau pelayanan jasa yang ditawarkan oleh bisnis.
Standar penawaran barang atau pelayanan jasa harus dibuat secara tertulis agar mudah dipahami, dipelajari, dan diterapkan oleh franchisee.
Baca Juga: Jangan Tergiur Viral dan Terkenal, Kenali 8 Risiko Beli Franchise Seharga Ratusan Juta
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar