GridFame.id - Pinjol legal adalah pinjaman online yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada aturan dan pengawasan yang ketat.
Pinjol legal menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan praktis.
Namun, pinjol legal juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh peminjam, yaitu melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jika peminjam gagal bayar pinjol legal, maka ia akan menghadapi berbagai risiko, baik dari sisi hukum, finansial, maupun sosial.
Berikut ini adalah beberapa risiko jika gagal bayar pinjol legal dan solusinya:
Risiko Hukum
Peminjam yang gagal bayar pinjol legal akan dianggap wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.
Wanprestasi dapat berakibat gugatan perdata dari pihak pinjol legal, yang dapat mengharuskan peminjam membayar ganti rugi, bunga, denda, atau biaya lainnya.
Peminjam yang gagal bayar pinjol legal juga akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang merupakan sistem informasi yang menghimpun data mengenai kredit, pembiayaan, dan pinjaman dari seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Data SLIK OJK dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya untuk menilai kelayakan kredit atau pinjaman calon nasabah.
Jika peminjam memiliki catatan buruk dalam SLIK OJK, maka ia akan sulit mendapatkan kredit atau pinjaman lagi di masa depan.
Baca Juga: Lebih Baik Melunasi Pinjol dengan Menjual Barang atau Gadaikan Motor? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar