Pertama adalah menghubungi pos bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang terdekat dengan domisili Anda.
Atau mengajukan permohonan secara online melalui situs web resmi mereka.
Anda dapat meminta bantuan hukum dari advokat, konsultan hukum, atau mahasiswa hukum yang tergabung dalam organisasi profesi, perguruan tinggi, atau lembaga swadaya masyarakat.
Kemudian kita juga harus menyediakan bukti-bukti yang berkaitan dengan peminjaman utang, seperti surat perjanjian, kwitansi, bukti transfer, atau saksi-saksi.
Bukti-bukti ini penting untuk membuktikan adanya utang dan kewajiban debitur untuk membayar utang.
Kemudian mengirim somasi atau surat peringatan kepada debitur, yang berisi permintaan untuk membayar utang dalam jangka waktu tertentu.
Somasi dapat dikirim melalui pos, email, atau media sosial.
Somasi harus ditulis dengan bahasa yang sopan dan jelas, serta mencantumkan jumlah utang, tanggal jatuh tempo, dan akibat hukum jika debitur tidak membayar utang.
Barulah selanjutnya mengajukan gugatan ke pengadilan jika debitur tetap tidak membayar utang setelah menerima somasi.
Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili debitur atau tempat terjadinya perjanjian.
Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti yang telah disiapkan sebelumnya, serta permohonan tuntutan yang diinginkan, seperti pembayaran utang, bunga, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian.
Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Asal Geruduk Rumah, Begini Isi Surat Peringatan jika Debitur Galbay Pinjol
Itulah beberapa langkah yang mungkin dilakukan untuk menagih utang melalui layanan hukum gratis.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam menyelesaikan masalah utang Anda secara hukum dan adil.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Memang Praktis, tapi Ini Kerugian Bayar Utang Bank Pakai Sistem Autodebit
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar