Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, berikut fakta tentang penagihan utang pinjol yang harus diketahui:
Masih ada sebagian besar peminjam dana yang beranggapan bahwa karena pinjamannya merupakan pinjaman online, maka tak akan ada penagihan pinjaman.
Atau, bahkan berpikir untuk kabur dari kewajiban mengembalikan pinjaman dan anggapan ini sangat tidak tepat.
Fakta yang terjadi di lapangan, penagihan pinjaman online itu akan tetap dilakukan saat peminjam dana menunggak.
Namun, caranya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, biasanya yang dilakukan pertama kali adalah mengirim pesan melalui e-mail atau pesan singkat.
Bahkan ada pemberi dana yang mengirimkan reminder kepada peminjam dana sebelum jatuh tempo tiba.
Jadi, tidak benar anggapan bahwa pinjaman online tidak ada proses penagihan.
Perusahaan fintech pendanaan akan melakukan cara-cara sesuai ketentuan untuk mencari solusi bagi peminjam dana agar bisa melunasi pinjaman selayaknya bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pada umumnya aplikasi yang Anda unduh untuk proses pinjaman dana, digunakan juga untuk penagihan.
Tentunya saat Anda mengunduh aplikasi, akan ada permintaan untuk mengakses data Anda.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar