GridFame.id - Pinjaman online menjadi salah satu platform pemberi pinjaman dana bagi siapapun.
Syarat yang mudah dengan proses pencairan cepat kerap membuat orang terlena.
Tak heran jika banyak orang yang berani meminjam di lebih dari 1 pinjaman online.
Sayangnya kesadaran untuk membayar masih cukup rendah.
Bahkan tak sedikit orang yang mencari cara untuk bisa galbay atau gagal bayar.
Padahal jika telat bayar utang sesuai waktu jatuh tempo ada risiko yang harus ditanggung.
Namun tetap saja banyak debitur nakal yang mencoba kabur.
Parahnya ada yang sampai menggunakan jasa joki untuk galbay.
AFPI menegaskan 4 fakta terkait penagihan pinjaman online yang harus diketahui debitur.
Apa saja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Heboh Bayar Kuliah dengan Cicilan di Pinjol, Apakah Bisa Bikin BI Checking Mahasiswa Rusak?
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, berikut fakta tentang penagihan utang pinjol yang harus diketahui:
Masih ada sebagian besar peminjam dana yang beranggapan bahwa karena pinjamannya merupakan pinjaman online, maka tak akan ada penagihan pinjaman.
Atau, bahkan berpikir untuk kabur dari kewajiban mengembalikan pinjaman dan anggapan ini sangat tidak tepat.
Fakta yang terjadi di lapangan, penagihan pinjaman online itu akan tetap dilakukan saat peminjam dana menunggak.
Namun, caranya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, biasanya yang dilakukan pertama kali adalah mengirim pesan melalui e-mail atau pesan singkat.
Bahkan ada pemberi dana yang mengirimkan reminder kepada peminjam dana sebelum jatuh tempo tiba.
Jadi, tidak benar anggapan bahwa pinjaman online tidak ada proses penagihan.
Perusahaan fintech pendanaan akan melakukan cara-cara sesuai ketentuan untuk mencari solusi bagi peminjam dana agar bisa melunasi pinjaman selayaknya bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pada umumnya aplikasi yang Anda unduh untuk proses pinjaman dana, digunakan juga untuk penagihan.
Tentunya saat Anda mengunduh aplikasi, akan ada permintaan untuk mengakses data Anda.
Apakah fintech pendanaan akan melakukan penagihan ke kontak telepon jika peminjam dana menunggak? Jawabannya, iya.
Tapi, penagihan melalui kontak telepon ke pihak keluarga hanya yang tercantum sebagai nomor darurat saja yang diberikan peminjam dana saat mengajukan aplikasi permohonan kredit.
Ini hal yang lumrah terjadi di institusi perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Penagihan melalui kontak telepon nomor darurat pun dilakukan apabila:
- Peminjam menunggak dan tidak bisa dihubungi
- Masih menunggak dan tidak diketahui keberadaannya saat dilakukan kunjungan oleh pihak penagihan
- Tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan pinjaman
Sekali lagi, penagihan secara langsung dengan mendatangi rumah atau kantor ini juga diperkenankan dan ada dalam peraturan, sehingga hal ini juga lazim dilakukan oleh anggota AFPI yang juga terdaftar dan berizin OJK.
Namun, ada aturannya, yaitu jika Anda menunggak lebih dari 90 hari maka baru akan ada penagihan secara fisik.
Baca Juga: Simak Risiko Gagal Bayar Pinjol dan Solusi Tidak Bisa Lunasi Tagihan
Fintech pendanaan yang merupakan anggota AFPI, tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan melibatkan kekerasan, bullying, pelecehan seksual, maupun teror, ataupun tindakan-tindakan lain yang mengintimidasi dan melanggar hukum.
Apabila Anda tidak ada iktikad baik dalam melunasi pinjaman dana, maka dipastikan data Anda akan masuk ke dalam sistem informasi debitur (SID), atau biasa dikenal dengan BI checking.
SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan.
Dan data ini bisa diakses oleh semua lembaga peminjaman sehingga akan mempersulit Anda mendapat pinjaman di masa depan.
Baca Juga: Mau Usir DC Pinjol yang Mengganggu? HIndari 4 Kesalahan Ini Agar Tak Timbul Masalah di Kemudian Hari
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar