GridFame.id - Salah satu bentuk proteksi terhadap diri sendiri adalah dengan memiliki asuransi.
Salah satunya asuransi kesehatan.
Terdapat beberapa jenis asuransi kesehatan, yaitu asuransi kesehatan individu, asuransi kesehatan keluarga, dan asuransi kesehatan perusahaan.
Tidak ada seorangpun yang bisa menjamin kondisi di masa depan akan seperti apa, termasuk dalam urusan kesehatan.
Segala hal bisa terjadi kepada siapapun tanpa bisa diprediksi sama sekali.
Meskipun saat ini Anda merasa sangat sehat, bukan berarti hal tersebut menjadi jaminan bahwa Anda akan selalu sehat.
Karena itu penting untuk memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan pada kesehatan masing-masing.
Apalagi banyak penyakit yang bisa dicover oleh asuransi sehingga tak membuat finansial Anda berantakan.
Salah satu syarat dalam mengajukan asuransi kesehatan adalah calon pemegang polis harus melakukan tes kesehatan pribadi.
Lalu mengapa hal ini perlu dilakukan untuk mengajukan asuransi kesehatan?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Veneer dan Pasang Behel Tak Masuk Daftar! Ini Jenis Perawatan yang Bakal Dicover Asuransi Gigi
Medical check up atau cek medis sangat diperlukan oleh perusahaan asuransi kesehatan untuk menghindari calon pemegang polis asuransi kesehatan yang sudah menderita keadaan kesehatan yang kurang baik.
Alasannya adalah akan adanya kemungkinan bahwa pemegang polis asuransi akan langsung menggunakan dan melakukan klaim asuransinya tanpa adanya waktu bagi pemegang polis untuk terlebih dahulu melakukan investasi pada perusahaan asuransi yang digunakan.
Klaim ini tentunya bergantung pada tingkat kesehatan yang dimiliki oleh pemilik polis asuransi.
Apabila keadaaan pemegang polis sudah cukup parah, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan asuransi akan mengalami kerugian.
Karena perusahaan belum bisa mendapatkan pengembangan dana melalui investasi dari pembayaran premi nasabah.
Hal inilah yang menjadi momok dan dihindari oleh pihak asuransi kesehatan.
Medical check up untuk asuransi kesehatan juga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang adanya penyakit atau gangguan kesehatan bawaan yang sebelumnya sudah dialami atau sudah ada pada diri pemegang polis asuransi kesehatan.
Hal itu wajar saja dilakukan karena memang ada cakupan mengenai jaminan asuransi kesehatan untuk penyakit tertentu.
Apabila nasabah mengalami gangguan kesehatan akibat penyakit atau gangguan kesehatan bawaan, tentu biayanya tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Baca Juga: Mau Cairkan Asuransi? Gunakan 3 Langkah Ini Saja Agar Klaim Tak Ditolak
Ada dua kemungkinan yang mungkin terjadi apabila ternyata calon nasabah telah teridentifikasi mempunyai penyakit sebelumnya.
Kemungkinan pertamanya adalah harga premi perbulan menjadi tinggi.
Kemungkinan kedua yaitu semua pengeluaran terkait penyakit tersebut tidak di tanggung oleh pihak perusahaan asuransi.
Pada umumnya perusahaan asuransi mengatakan bahwa penyakit tersebut sudah ada sebelum penandatanganan polis.
Jadi, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya berobat nasabah.
Baca Juga: Ternyata Anak Muda yang Baru Bekerja Tak Disarankan Ambil Asuransi Kesehatan, Ini Alasannya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar