Pinjol juga bisa melakukan teror, intimidasi, atau pelecehan kepada peminjam yang gagal bayar.
Hal ini tentu bisa mengganggu konsentrasi, kesehatan mental, dan reputasi mahasiswa di kampus maupun masyarakat.
Pinjol biasanya terhubung dengan sistem informasi debitur (SID) Bank Indonesia atau lembaga pemeringkat kredit lainnya.
Jika mahasiswa gagal bayar pinjol, maka nama dan data pribadi mereka akan masuk ke daftar hitam (blacklist) dan skor kredit mereka akan turun.
Hal ini bisa berdampak negatif bagi mahasiswa jika di kemudian hari ingin mengajukan pinjaman lagi, baik di bank maupun di pinjol lainnya.
Pinjol tidak semua terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal bisa melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika, seperti memanfaatkan data pribadi peminjam untuk kepentingan lain, menyalahgunakan akses ke rekening bank peminjam, atau menipu peminjam dengan informasi yang tidak benar.
Jika mahasiswa terjerat pinjol ilegal, maka mereka bisa mengalami kerugian yang lebih besar dan sulit mendapatkan perlindungan hukum.
Jika mahasiswa sudah terlanjur mengajukan pinjol dan mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman, maka ada beberapa solusi yang bisa mereka lakukan.
Berikut adalah beberapa solusi gagal bayar pinjol yang bisa dicoba oleh mahasiswa:
Solusi pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi pihak pinjol dan menyampaikan dengan jujur tentang kondisi keuangan dan ketidakmampuan untuk membayar pinjaman.
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar