Dengan begitu, pihak pinjol bisa mencari solusi yang sesuai dan adil bagi kedua belah pihak.
Komunikasi ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dan penagihan yang tidak menyenangkan.
Solusi kedua yang bisa dilakukan adalah meminta restrukturisasi pinjaman kepada pihak pinjol.
Restrukturisasi pinjaman adalah proses penyesuaian kembali syarat dan ketentuan pinjaman, seperti mengurangi pokok hutang, menambah jangka waktu pinjaman, atau mengurangi bunga dan denda pinjaman.
Tujuan dari restrukturisasi pinjaman adalah untuk meringankan beban pembayaran peminjam dan menghindari kredit macet.
Solusi ketiga yang bisa dilakukan adalah meminta keringanan bunga kepada pihak pinjol.
Keringanan bunga adalah pengurangan atau penghapusan sebagian atau seluruh bunga pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam.
Keringanan bunga bisa diberikan oleh pihak pinjol jika peminjam memiliki alasan yang kuat dan rasional, seperti terkena bencana alam, sakit, atau kehilangan pekerjaan.
Solusi keempat yang bisa dilakukan adalah melaporkan pinjol yang bermasalah ke instansi yang berkaitan, seperti OJK, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau kepolisian.
Laporan ini bisa dilakukan jika pihak pinjol tidak kooperatif, melakukan penagihan yang tidak wajar, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika.
Dengan melaporkan pinjol yang bermasalah, mahasiswa bisa mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum.
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar