GridFame.id - Nama Raffi Ahmad kembali terseret dalam kasus pencucian uang.
Kali ini Raffi Ahmad dituding melakukan pencucian uang miliaran rupiah milik seorang jenderal.
Namun Raffi Ahmad dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan kalau hartanya murni dari hasil kerja kerasnya.
Apalagi Raffi Ahmad dikenal sudah bekerja sejak remaja hingga kini bisa membangun RANS Entertainment.
Pencucian uang atau money laundering adalah praktik menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal, seperti korupsi, narkoba, terorisme, atau kejahatan lainnya.
Tujuan pencucian uang adalah untuk mengubah uang kotor menjadi uang bersih, sehingga bisa digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan atau sanksi hukum.
Pencucian uang biasanya melibatkan tiga tahapan, yaitu:
1. Penempatan (placement)
Tahap ini adalah tahap awal di mana uang kotor dimasukkan ke dalam sistem keuangan yang sah, seperti bank, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.
Cara-cara yang biasa digunakan antara lain adalah memecah uang menjadi jumlah kecil, menggunakan rekening orang lain, menggunakan perusahaan fiktif, atau menggunakan bisnis tunai.
2. Pelapisan (layering)
Baca Juga: Ga Perlu Takut Uang Hangus! DANA Berikan Asuransi Batal Nonton Bioskop, Begini Caranya
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar