Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
Berikut ini adalah contoh perhitungan denda telat bayar pajak motor:
Misalkan Anda memiliki motor Honda Vario 150 cc dengan PKB Rp224.000 dan SWDKLLJ Rp35.000.
Anda telat bayar pajak motor selama 3 bulan.
Berapa denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar?
Denda telat bayar pajak motor = Rp224.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000
Denda telat bayar pajak motor = Rp49.000 + Rp35.000
Denda telat bayar pajak motor = Rp84.000
Jadi, Anda harus membayar denda telat bayar pajak motor sebesar Rp84.000.
Total yang harus Anda bayar adalah Rp224.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp84.000 (denda) = Rp343.000.
Untuk membayar denda telat bayar pajak motor, Anda harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa STNK, KTP, dan BPKB kendaraan Anda.
Baca Juga: Pemilik Usaha Pemula Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Pajak Bisnis yang Tepat
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar