GridFame.id - Pajak motor adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Pajak motor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pajak motor harus dibayar setiap tahun sesuai dengan tanggal pembelian kendaraan atau tanggal perpanjangan STNK.
Namun, apa yang terjadi jika Anda telat bayar pajak motor?
Apakah ada denda yang harus dibayar?
Bagaimana cara menghitung dan membayar denda telat bayar pajak motor?
Simak penjelasan berikut ini.
Denda telat bayar pajak motor adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Denda telat bayar pajak motor dikenakan mulai dari keterlambatan satu hari dan akan terus bertambah seiring dengan lamanya keterlambatan.
Denda telat bayar pajak motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 95 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan hukum menggunakan uang rupiah wajib menggunakan nilai nominal uang rupiah.
Pasal 95 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah atau melakukan diskriminasi terhadap jenis, tahun emisi, atau pecahan uang rupiah.
Pasal 95 ayat (3) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, denda telat bayar pajak motor juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
Besaran denda telat bayar pajak motor berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah setempat.
Namun, secara umum, denda telat bayar pajak motor adalah sebesar 25% dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) per tahun.
Untuk menghitung denda telat bayar pajak motor, Anda perlu mengetahui besaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan Anda.
PKB dan SWDKLLJ tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan Anda.
Anda juga perlu mengetahui berapa lama Anda telat bayar pajak motor.
Berikut ini adalah rumus untuk menghitung denda telat bayar pajak motor:
Denda telat bayar pajak motor = PKB x 25% x jumlah bulan keterlambatan + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ adalah denda yang dikenakan jika Anda telat membayar SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
Berikut ini adalah contoh perhitungan denda telat bayar pajak motor:
Misalkan Anda memiliki motor Honda Vario 150 cc dengan PKB Rp224.000 dan SWDKLLJ Rp35.000.
Anda telat bayar pajak motor selama 3 bulan.
Berapa denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar?
Denda telat bayar pajak motor = Rp224.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000
Denda telat bayar pajak motor = Rp49.000 + Rp35.000
Denda telat bayar pajak motor = Rp84.000
Jadi, Anda harus membayar denda telat bayar pajak motor sebesar Rp84.000.
Total yang harus Anda bayar adalah Rp224.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp84.000 (denda) = Rp343.000.
Untuk membayar denda telat bayar pajak motor, Anda harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa STNK, KTP, dan BPKB kendaraan Anda.
Baca Juga: Pemilik Usaha Pemula Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Pajak Bisnis yang Tepat
Anda harus mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menyerahkannya ke petugas.
Petugas akan menghitung jumlah yang harus Anda bayar dan memberikan tanda terima pembayaran.
Anda bisa membayar denda telat bayar pajak motor dengan menggunakan uang tunai, kartu debit, atau e-money.
Setelah membayar, Anda akan mendapatkan STNK baru yang sudah diperpanjang masa berlakunya.
Anda juga akan mendapatkan cap pengesahan pada BPKB kendaraan Anda.
Selain datang langsung ke kantor Samsat, Anda juga bisa membayar denda telat bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan menggunakan nomor NIK dan nomor ponsel Anda.
Kemudian, Anda bisa memilih menu pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Anda bisa membayar denda telat bayar pajak motor dengan menggunakan berbagai metode pembayaran online, seperti transfer bank, e-wallet, atau QR code.
Setelah membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang bisa ditunjukkan ke petugas Samsat untuk mendapatkan STNK baru dan cap pengesahan BPKB.
Denda telat bayar pajak motor bisa menjadi beban bagi Anda jika jumlahnya cukup besar.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda membayar pajak motor tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo yang tertera pada STNK Anda.
Dengan begitu, Anda bisa menghemat biaya dan menghindari risiko ditilang oleh polisi.
Selain itu, Anda juga bisa menghemat biaya lainnya dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor yang bisa melindungi Anda dari berbagai risiko, seperti kecelakaan, kerusakan, atau pencurian.
Asuransi kendaraan bermotor bisa memberikan manfaat berupa ganti rugi, pertanggungan hukum, atau bantuan darurat.
Demikian berapa denda telat bayar pajak motor, cara menghitung, dan cara membayarnya.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu taat aturan dan tertib berlalu lintas.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar