Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, berikut ini keuntungan mengajukan pinjaman di fintech syariah:
Dalam syariat Islam, praktik riba sangat dilarang, maka dalam jasa keuangan terutama fintech syariah ini aman karena tidak dikenakan bunga.
Hal ini semakin mendorong masyarakat dengan gaya hidup halal dan sehat tidak hanya kepada umat muslim saja, namun untuk seluruh masyarakat.
Dalam syariat Islam, keuntungan yang didapat akan dibagi hasilnya berdasarkan tenor yang disepakati. Inilah yang menarik dalam sistem keuangan syariah.
Pembagian untung dan risiko akan dipertaruhkan bersama.
Ini menjadi manfaat utama dari penggunaan fintech syariah, para pelaku UMKM ditawarkan modal usaha yang terjangkau.
Tentunya ini sebuah kabar baik bagi para pelaku bisnis yang ingin memulai namun tidak memiliki dana yang cukup.
Pinjaman melalui bank bisa jadi rumit dibandingkan dengan melalui fintech lending, dengan begitu, dana pinjaman fintech diharapkan dapat membantu pelaku UMKM membuka kesempatan usaha.
Apabila sudah berhasil, mereka dapat mengembangkan bisnis lebih jauh dan mendapat pinjaman dana lebih besar dari bank.
Baca Juga: Dua Pinjol Legal Terciduk Punya Bunga Tinggi, AFPI Ungkap Sanksi yang Bakal Diterima
Konsep dasar fintech lending adalah jembatan antara pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar