GridFame.id - Bagi yang membutuhkan pinjaman modal usaha harus tahu.
Ada bantuan modal usaha yang bisa cair dengan cepat.
Syaratnya pun lebih mudah daripada pinjaman bank.
Kuncinya adalah mengajukan pinjaman modal usaha di pinjol syariah.
Aturan mengenai fintech syariah ini diatur berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Tertuang di fatwa tersebut bahwa fintech syariah adalah sebuah layanan jasa keuangan yang menggunakan prinsip ekonomi Islam.
Pemberi dana dihubungkan dengan penerima dana untuk melakukan akad penggunaan dana tersebut melalui sistem teknologi yang digunakan.
Perlu diketahui, perkembangan fintech syariah ini didukung oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Peran lembaga ini penting dalam meningkatkan potensi fintech syariah di Indonesia.
Bahkan, dibentuk AFSI Institute yang menyajikan program konsultasi bisnis syariah, riset dan kajian ekonomi islam, pelatihan fiqh muamalah, dan sebagainya.
Memang apa keuntungan pinjol syariah?
Baca Juga: Ini 10 Pinjol Syariah yang Bisa Jadi Alternatif Pinjaman Aman Tanpa Deg-degan Ditagih Secara Brutal
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, berikut ini keuntungan mengajukan pinjaman di fintech syariah:
Dalam syariat Islam, praktik riba sangat dilarang, maka dalam jasa keuangan terutama fintech syariah ini aman karena tidak dikenakan bunga.
Hal ini semakin mendorong masyarakat dengan gaya hidup halal dan sehat tidak hanya kepada umat muslim saja, namun untuk seluruh masyarakat.
Dalam syariat Islam, keuntungan yang didapat akan dibagi hasilnya berdasarkan tenor yang disepakati. Inilah yang menarik dalam sistem keuangan syariah.
Pembagian untung dan risiko akan dipertaruhkan bersama.
Ini menjadi manfaat utama dari penggunaan fintech syariah, para pelaku UMKM ditawarkan modal usaha yang terjangkau.
Tentunya ini sebuah kabar baik bagi para pelaku bisnis yang ingin memulai namun tidak memiliki dana yang cukup.
Pinjaman melalui bank bisa jadi rumit dibandingkan dengan melalui fintech lending, dengan begitu, dana pinjaman fintech diharapkan dapat membantu pelaku UMKM membuka kesempatan usaha.
Apabila sudah berhasil, mereka dapat mengembangkan bisnis lebih jauh dan mendapat pinjaman dana lebih besar dari bank.
Baca Juga: Dua Pinjol Legal Terciduk Punya Bunga Tinggi, AFPI Ungkap Sanksi yang Bakal Diterima
Konsep dasar fintech lending adalah jembatan antara pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana.
Penyaluran ini tentunya dilakukan agar tercapai keseimbangan antara kedua belah pihak, artinya proses fintech lending ini tidak hanya menguntungkan pihak menengah ke atas saja.
Usaha ini dijadikan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan finansial dan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, dengan begitu mereka dapat membuka usaha untuk meraih keuntungan.
Kehadiran fintech lending ditengah masyarakat memang dengan menawarkan kemudahan dan kecepatan.
Selain itu, fintech juga didasari oleh zaman digitalisasi saat ini yang serba teknologi, setiap orang dapat mengakses transaksi keuangan dimana saja dan kapan saja hanya dengan internet.
Kemudahan didapatkan debitur dari mulai pengajuan hingga pencairan dana, begitupun dengan fintech syaria walaupun sistem akad nya berbeda, kemudahan dan kecepatan tetap jadi nilai tambah.
Konsep riba atau pengenaan bunga diketahui hanya akan menguntungkan satu belah pihak saja. Bahkan dapat merugikan pihak lain, maka prinsip bebas riba akan jauh lebih aman dan adil tentunya.
Layanan fintech syariah juga menjalankan aturan yang terbit dari DSN-MUI dan OJK, jadi hal ini akan meminimalisir penipuan dan pelanggaran lainnya selain itu fintech syariah cukup transparan terkait laporan keuangannya.
Pastikan lembaga fintech pendanaan syariah yang digunakan telah mematuhi aturan yang ada.
Tak kalah penting, lembaga tersebut harus terdaftar di Otoritas JAsa Keuangan (OJK), guna menghindari adanya kasus fintech bodong yang kerap kali merugikan banyak orang.
Baca Juga: Waduh! Jatuh Tempo Paylater dan Pinjol Berdekatan, Manakah yang Harus Dibayar Dahulu?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar