Penyaluran ini tentunya dilakukan agar tercapai keseimbangan antara kedua belah pihak, artinya proses fintech lending ini tidak hanya menguntungkan pihak menengah ke atas saja.
Usaha ini dijadikan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan finansial dan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, dengan begitu mereka dapat membuka usaha untuk meraih keuntungan.
Kehadiran fintech lending ditengah masyarakat memang dengan menawarkan kemudahan dan kecepatan.
Selain itu, fintech juga didasari oleh zaman digitalisasi saat ini yang serba teknologi, setiap orang dapat mengakses transaksi keuangan dimana saja dan kapan saja hanya dengan internet.
Kemudahan didapatkan debitur dari mulai pengajuan hingga pencairan dana, begitupun dengan fintech syaria walaupun sistem akad nya berbeda, kemudahan dan kecepatan tetap jadi nilai tambah.
Konsep riba atau pengenaan bunga diketahui hanya akan menguntungkan satu belah pihak saja. Bahkan dapat merugikan pihak lain, maka prinsip bebas riba akan jauh lebih aman dan adil tentunya.
Layanan fintech syariah juga menjalankan aturan yang terbit dari DSN-MUI dan OJK, jadi hal ini akan meminimalisir penipuan dan pelanggaran lainnya selain itu fintech syariah cukup transparan terkait laporan keuangannya.
Pastikan lembaga fintech pendanaan syariah yang digunakan telah mematuhi aturan yang ada.
Tak kalah penting, lembaga tersebut harus terdaftar di Otoritas JAsa Keuangan (OJK), guna menghindari adanya kasus fintech bodong yang kerap kali merugikan banyak orang.
Baca Juga: Waduh! Jatuh Tempo Paylater dan Pinjol Berdekatan, Manakah yang Harus Dibayar Dahulu?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar