Bagi yang saat ini sedang mengurus pencairan uang pertanggungan asuransi jiwa, mungkin masih bingung terkait pajaknya.
Sebagaimana diketahui, uang pertanggungan asuransi jiwa adalah uang yang cair setelah si pencari nafkah atau pemilik polis meninggal dunia.
Uang pertanggungan tersebut digunakan untuk biaya hidup sementara pihak tertanggung.
Terkait pajak, ternyata uang pertanggungan asuransi jiwa tak dikenai pajak, lo.
Hal ini dibeberkan oleh seorang konsultan pajak di TikTok @vincentliyanto yang merujuk pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
"Jawabannya adalah tidak (bayar pajak).
Hal ini mengacu ke Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana dikatakan di sini bahwa perusahaan asuransi entah itu karena kalian kecelakaan, sakit, atau karena meninggal dunia itu non objek pajak," jelasnya, dikutip oleh GridFame.id.
Jadi, uang pertanggungan asuransi jiwa yang Anda terima tidak akan dipotong pajak apapun.
Namun, Anda perlu berhati-hati karena ada beberapa hal yang menyebabkan adanya tunggakan pajak.
Salah satunya karena pihak yang menerima aliran dana dari uang pertanggungan tidak melaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Simak Tips Pilih Asuransi Pendidikan Anak yang Tepat
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar