Bagi yang tidak tahu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak.
Mulai dari pajak penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Mereka saat menerima penghasilan berupa uang pertanggungan tersebut tidak lapor di SPT.
Sementara orang pajak mengindikasi uangnya di rekening terlampau banyak," lanjutnya.
Untuk menghindari hal di atas, Anda harus melaporkan di SPT begitu uang pertanggungan cair.
Dengan begitu, Anda akan aman dari tagihan atau tunggakan pajak.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar