GridFame.id - Tak bisa pulang kampung atau mudik untuk menggunakan hak suara?
Atau telat daftar pemilih pindahan ke RT atau RW?
Hal yang kemudian jadi pertanyaan adalah apakah bisa nyoblos hanya dengan membawa KTP saja?
Jawabannya adalah bisa.
Biasanya, mereka yang bertanya tidak tinggal atau berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Bisa juga sebagian orang tengah bekerja atau ada urusan di luar kota sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya di wilayah domisilinya.
Namun tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi ya!
Berikut adalah penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
Dikatakannya, pemilih yang bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa KTP hanya berlaku untuk warga yang punya hak plih, tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta berdomisili sesuai KTP.
Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya.
Baca Juga: Jangan Bawa Benda Ini Saat Nyoblos Pemilu 2024 Nanti, Bisa Bahaya!
“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el,” jelas dia, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Betty juga menyampaikan ada syarat lain agar DPK bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
“Pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia,” kata dia.
Di luar DPK, imbuh Betty, pemilih yang sudah memiliki hak suara tapi domisilinya tidak sesuai KTP, tidak bisa mencoblos hanya membawa KTP.
Agar bisa mencoblos, pemilih yang masuk kelompok DPTb ini perlu membawa KTP dan formulir A5 untuk pindah TPS.
Proses pengurusan formulir ini paling lambat dilakukan seminggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen penunjang atau surat keterangan.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yakni orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan hak suara ya!
Baca Juga: Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat Promo Pepper Lunch Diskon 20 Persen Saat Pemilu Nih!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar