Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.co.id, agar kepemilikan rumah berpindah tangan melalui prosedur over kredit di bank bisa berjalan dengan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait proses over kredit.
2. Kunjungi bank terdekat dengan debitur lama.
3. Sampaikan kebutuhan over kredit kepada pihak kredit administrasi.
4. Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
5. Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
6. Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu.
7. Setelah disetujui, debitur baru dan debitur lama bisa membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah.
8. Bank akan melakukan balik nama sertifikat dan menjadi pemilik baru sekalipun sertifikat ditahan oleh bank.
Selain di bank, debitur baru dan debitur lama bisa melanjutkan prosedur over kredit rumah melalui notaris.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar