GridFame.id - Berniat melakukan take over rkedit rumah?
Sebaiknya pikir baik-baik dan persiapkan segalanya dulu.
Melakukan take over kredit rumah memang tak sulit dan prosesnya juga tak lama.
Akan tetapi terdapat beberapa biaya yang perlu dibayarkan dalam proses over kredit rumah.
Biaya-biaya ini tentunya harus dipersiapkan agar tak mengganggu keuangan Anda ke depannya.
Pertama ada Biaya Pemesanan yaitu biaya awal yang merupakan jaminan kepada penjual.
Kemudian Down Payment (DP) atau uang muka yang dibayarkan kepada pihak bank.
Angsuran atau biaya angsuran beserta bunga dan penalti dari bank.
Terakhir ada Pajak dan Biaya Administrasi, berbagai pajak dan biaya terkait dengan over kredit.
Lalu bagaimana cara melakukan take over kredit rumah?
Simak ini cara take over kredit rumah di bank dan notaris.
Baca Juga: Take Over Kredit Bank Gagal? Ini 4 Hal Ini yang Mempengaruhinya
Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.co.id, agar kepemilikan rumah berpindah tangan melalui prosedur over kredit di bank bisa berjalan dengan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait proses over kredit.
2. Kunjungi bank terdekat dengan debitur lama.
3. Sampaikan kebutuhan over kredit kepada pihak kredit administrasi.
4. Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
5. Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
6. Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu.
7. Setelah disetujui, debitur baru dan debitur lama bisa membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah.
8. Bank akan melakukan balik nama sertifikat dan menjadi pemilik baru sekalipun sertifikat ditahan oleh bank.
Selain di bank, debitur baru dan debitur lama bisa melanjutkan prosedur over kredit rumah melalui notaris.
Namun sertifikat rumah tidak bisa dibalik nama terlebih dahulu meskipun proses permohonan akan menjadi lebih cepat.
Jika ingin melakukan cara over kredit rumah di notaris, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
2. Debitur baru dan debitur lama menyepakati notaris yang dipercaya.
3. Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
4. Notaris akan men menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
5. Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
6. Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait over kredit.
7. Akta yang telah disalin akan diberikan kepada bank.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Jangan Pikirkan Harga Murah Saja! Ini Untung Rugi Take Over Kredit Mobil yang Harus Dipertimbangkan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar